TATA TERTIB RUANGAN
LABORATORIUM
ADMINISTRASI PERKANTORAN
ADMINISTRASI PERKANTORAN
1. Penggunaan Laboratorium, adalah fasilitas
untuk pendidikan, pengajaran, dan pelatihan komputer kepada peserta didik yang
dibimbing oleh guru mata diklat yang bersangkutan.
2. Guru mata diklat, bertanggung jawab atas
seluruh proses pendidikan , pengajaran, dan pelatihan selama dalam ruang
Laboratorium.
3. Guru mata diklat, mencatat setiap trouble
atau gangguan yang terjadi pada perangkat komputer dalam kartu
perawatan/pemeliharaan komputer yang bersangkutan.
4. Guru mata diklat, mamandu peserta didik
untuk mengikuti prosedur penggunaan komputer yang baik dan benar demi keawetan
perangkat dan software komputer.
5. Guru mata diklat, memandu peserta didik
untuk selalu mengisi kartu penggunaan komputer setiap digunakan.
6. Semua pengguna Laboratorium, wajib melepas
alas kaki dan menjaga kebersihan ruangan.
7. Semua pengguna Laboratorium, tidak
diperkenankanmembawa makanan dan minuman ke dalam ruangan.
8. Peserta didik, dibimbing oleh guru mata
diklat untuk selalu memulai prosedur dengan berdoa.
9. Peserta didik, selama diruangan
Laboratorium wajib menjaga ketenangan dan ketertiban bersama.
10. Peserta didik, sebelum meninggalkan ruangan
wajib untuk merapikan kembali komputer dan perlengkapan lain yang digunakan.
11. Peserta didik, tidak diperkenankan untuk
menggunakan komputer diluar materi yang diberikan leh guru mata diklat, seperti
bermain game dan sebagainya.
12. Peserta didik dilarang untuk membuat
password, gambar atau hal lain yang dapat menggangu progaram dan kelancaran
penggunaan komputer.
13. Peserta didik dapat menggunakan jasa
komputer untuk keperluan lain, dengan persetujuan dari guru mata diklat yang
bersangkutan.
14. Guru mata diklat dan peserta didik lain
dapat melakukan kerjasama untuk tujuan tertentu yang berkordinasi dengan penanggung
jawab sekolah.
No comments:
Post a Comment