Tuesday, January 28, 2014

Tata Tertib Ruangan Laboratorium AP

TATA TERTIB RUANGAN LABORATORIUM
ADMINISTRASI PERKANTORAN

1.       Penggunaan Laboratorium, adalah fasilitas untuk pendidikan, pengajaran, dan pelatihan komputer kepada peserta didik yang dibimbing oleh guru mata diklat yang bersangkutan.
2.       Guru mata diklat, bertanggung jawab atas seluruh proses pendidikan , pengajaran, dan pelatihan selama dalam ruang Laboratorium.
3.       Guru mata diklat, mencatat setiap trouble atau gangguan yang terjadi pada perangkat komputer dalam kartu perawatan/pemeliharaan komputer yang bersangkutan.
4.       Guru mata diklat, mamandu peserta didik untuk mengikuti prosedur penggunaan komputer yang baik dan benar demi keawetan perangkat dan software komputer.
5.       Guru mata diklat, memandu peserta didik untuk selalu mengisi kartu penggunaan komputer setiap digunakan.
6.       Semua pengguna Laboratorium, wajib melepas alas kaki dan menjaga kebersihan ruangan.
7.       Semua pengguna Laboratorium, tidak diperkenankanmembawa makanan dan minuman ke dalam ruangan.
8.       Peserta didik, dibimbing oleh guru mata diklat untuk selalu memulai prosedur dengan berdoa.
9.       Peserta didik, selama diruangan Laboratorium wajib menjaga ketenangan dan ketertiban bersama.
10.   Peserta didik, sebelum meninggalkan ruangan wajib untuk merapikan kembali komputer dan perlengkapan lain yang digunakan.
11.   Peserta didik, tidak diperkenankan untuk menggunakan komputer diluar materi yang diberikan leh guru mata diklat, seperti bermain game dan sebagainya.
12.   Peserta didik dilarang untuk membuat password, gambar atau hal lain yang dapat menggangu progaram dan kelancaran penggunaan komputer.
13.   Peserta didik dapat menggunakan jasa komputer untuk keperluan lain, dengan persetujuan dari guru mata diklat yang bersangkutan.

14.   Guru mata diklat dan peserta didik lain dapat melakukan kerjasama untuk tujuan tertentu yang berkordinasi dengan penanggung jawab sekolah.

No comments:

Post a Comment