Wednesday, July 29, 2015

PERATURAN DISIPLIN

 
A.    Peraturan Disiplin PNS
         Dalam PP pasal 3 No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS disebutkan definisi peraturan disiplin sebagai  peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Bagi setiap Pegawai Negeri  sipil yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larang sebagai mana di sebutkan pada pasal tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin. Pelanggaran yang di maksud dalam pasal 4 ialah;
“setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 2 dan 3”.
         Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut dikemukakan bahwa;
1.      Yang dimaksud dengan “ucapan” adalah kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat terdengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah atau diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau dengan alat komunikasi lainnya.
2.      Yang dimaksud “tulisan” adalah pernyataan fikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain yang serupa dengan itu.
3.      Yang dimaksud dengan “perbuatan” adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.


B.     Tingkat dan Jenis hukuman disiplin.
Bagi setiap pelanggran disiplin, dapat dikenakan hukuman disiplin yang terdiri dari  tingkat yaitu;
1.Hukuman disiplin ringan
2.Hukuman disiplin sedang
3.Hukuman disiplin berat

Adapun jenis-jenis hukuman dari tingkatan hukuman disiplin di atas ialah;
1.      Hukuman disipiln ringan:
a.       Teguran lisan.
b.      Teguran tertulis
c.       Pernyataan tidak puas secara tertulis.


Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.


2.      Hukuman disiplin tingkat sedang;
a.       Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
b.      Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu ) tahun.
c.       Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Untuk hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penurunan gaji di tetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan selama-lamanya 1 (satu) tahun. Semua hukuman disipilin yang termaksuk jenis hukuman disiplin seperti ini, seharusnya ditetapkan dengan suatu surat keputusan oleh pejabat yang berwenang manghukum.
3.      Hukuman didiplin berat;
a.       Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
b.      Pembebasan dari jabatan
c.       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil.
d.      Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat di tetapkan untuk masa sekurang -kurangan 6 (enam) bulan dan selama- lamanya 1 (satu) tahun. Untuk hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, membawa akibat dicabutnya semua wewenang dan hak-hak yang timbul karena jabatan berikut.


C.    Pejabat yang berwewenang menghukum
Untuk menghindari kesimpangsiuran serta kesewenang-wenangan atau dengan kata lain untuk melindungi hak asasi pegawai negeri sipil, maka PP 30 tahun 1980 ini mengatur dengan tegas tata cara pemerikasaan, penjatuhan, dan penyampain keputusan hukuman disiplin.  Menurut pasal 7 pejabat yang berwenang menghukum adalah;
1.   Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a.       Berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian dengna hormat sebagai pegawai negeri sipil.

b.      Memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b yaitu pembebasan dari jabatan

2. Menteri dan Jaksa Agung bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
a.       Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas.
b.      Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.

3.   Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
a.       Pasal 6 ayat (4) huruf d yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
b.      Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas.
c.       Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.

4.      Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom dan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
a.       Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil bagi pegawai negeri sipil pusat yang di perbantukan pada daerah otonomi.
b.      Pasal 6 ayat (4) huruf c yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil bagi pegawai negeri sipil daerah yang berpangkat Pembina tingkat 1 golongan ruang IV/b ke atas.

5.   Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b yaitu pembebasan dari jabatan.

Selanjutnya hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah dalam lingkungan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri/Sekretaris Negara. Sedangkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah dalam lingkungan Daerah Otonom, hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. 


D.    Pendelegasian wewenang untuk menjatukan hukuman
Pada pasal 8 PP 30 tahun 1980 menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b huruf c, dan huruf d dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya masing-masing. Pendelegasian wewenang ini di kecualikan untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d dengan ketentuan sebagai berikut;
1.      Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu teguran lisan dapat dilefasikan kepada pejabaat yang  mangkuh jabatan struktural serendah-rendahnya eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
2.      Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu; 
3.      Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu jenis hukuman disiplin ringan  dan ayat (3) huruf a yaitu penundaan kenaikan gaji berkala  dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
4.      Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) yaitu jenis-jenis hukuman disiplin ringan dan jenis hukuman disiplin sedang, dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain  yang setingkat dengan itu;
5.      Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu hukuman disiplin ringan, ayat (3) hukuman disiplin sedang , dan ayat (4) huruf a yaitu penurunan pangkat,  dan huruf b yaitu pembebasan dari jabatan dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku  jabatan struktural eselon I atau  jabatan  lain    yang setingkat dengan itu.