A.
Peraturan
Disiplin PNS
Dalam PP pasal 3 No. 30 tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin PNS disebutkan definisi peraturan disiplin
sebagai peraturan yang mengatur
kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan
dilanggar oleh PNS. Bagi setiap Pegawai Negeri
sipil yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larang sebagai
mana di sebutkan pada pasal tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman
disiplin. Pelanggaran yang di maksud dalam pasal 4 ialah;
“setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri
Sipil yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 2 dan 3”.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal
tersebut dikemukakan bahwa;
1. Yang
dimaksud dengan “ucapan” adalah kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat
terdengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah atau diskusi, melalui
telepon, radio, televisi, rekaman, atau dengan alat komunikasi lainnya.
2. Yang
dimaksud “tulisan” adalah pernyataan fikiran dan atau perasaan secara tertulis
baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan
lain yang serupa dengan itu.
3. Yang
dimaksud dengan “perbuatan” adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.
B. Tingkat dan Jenis hukuman
disiplin.
Bagi setiap
pelanggran disiplin, dapat dikenakan hukuman disiplin yang terdiri dari tingkat yaitu;
1.Hukuman disiplin ringan
2.Hukuman disiplin sedang
3.Hukuman disiplin berat
Adapun jenis-jenis hukuman dari
tingkatan hukuman disiplin di atas ialah;
1. Hukuman
disipiln ringan:
a.
Teguran
lisan.
b. Teguran
tertulis
c.
Pernyataan
tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa teguran
lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang
menghukum pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
2. Hukuman
disiplin tingkat sedang;
a.
Penundaan
kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
b. Penurunan
gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu ) tahun.
c.
Penundaan
kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk hukuman disiplin yang berupa
penundaan kenaikan gaji berkala dan penurunan gaji di tetapkan untuk masa
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan selama-lamanya 1 (satu) tahun. Semua
hukuman disipilin yang termaksuk jenis hukuman disiplin seperti ini, seharusnya
ditetapkan dengan suatu surat keputusan oleh pejabat yang berwenang manghukum.
3. Hukuman didiplin
berat;
a.
Penurunan
pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu)
tahun.
b. Pembebasan
dari jabatan
c.
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil.
d. Pemberhentian
dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Hukuman disiplin yang berupa
penurunan pangkat di tetapkan untuk masa sekurang -kurangan 6 (enam) bulan dan
selama- lamanya 1 (satu) tahun. Untuk hukuman disiplin berupa pembebasan dari
jabatan, membawa akibat dicabutnya semua wewenang dan hak-hak yang timbul
karena jabatan berikut.
C.
Pejabat
yang berwewenang menghukum
Untuk menghindari kesimpangsiuran
serta kesewenang-wenangan atau dengan kata lain untuk melindungi hak asasi
pegawai negeri sipil, maka PP 30 tahun 1980 ini mengatur dengan tegas tata cara
pemerikasaan, penjatuhan, dan penyampain keputusan hukuman disiplin. Menurut pasal 7 pejabat yang berwenang
menghukum adalah;
1. Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a.
Berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri dan pemberhentian dengna hormat sebagai pegawai negeri
sipil.
b. Memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b yaitu pembebasan dari
jabatan
2.
Menteri dan Jaksa Agung bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas.
b. Pasal 6 ayat
(4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan
Presiden.
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Pasal 6 ayat (4) huruf d yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai
negeri sipil.
b. Pasal 6 ayat
(4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas.
c.
Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
4. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom dan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil bagi pegawai negeri
sipil pusat yang di perbantukan pada daerah otonomi.
b. Pasal 6 ayat (4) huruf c yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil bagi pegawai negeri sipil
daerah yang berpangkat Pembina tingkat 1 golongan ruang IV/b ke atas.
5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b yaitu pembebasan dari jabatan.
Selanjutnya hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a
ke bawah dalam lingkungan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Lembaga Pemerintah Non
Departemen hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri/Sekretaris Negara. Sedangkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri
Sipil Daerah yang berpangkat Pembina golongan
ruang IV/a ke bawah dalam lingkungan Daerah Otonom, hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
D. Pendelegasian wewenang untuk menjatukan hukuman
Pada pasal 8 PP 30 tahun 1980
menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang
menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b huruf c,
dan huruf d dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya
masing-masing. Pendelegasian wewenang ini di kecualikan untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d
dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu teguran lisan dapat dilefasikan kepada
pejabaat yang mangkuh jabatan struktural serendah-rendahnya eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
2. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat didelegasikan kepada
pejabat yang memangku jabatan struktural
serendah-rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu;
3. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) yaitu jenis hukuman disiplin ringan
dan ayat (3) huruf a yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dapat didelegasikan kepada pejabat yang
memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III atau jabatan lain yang
setingkat dengan itu;
4. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) yaitu jenis-jenis hukuman disiplin
ringan dan jenis hukuman disiplin sedang, dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
5. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu hukuman disiplin ringan,
ayat (3) hukuman disiplin sedang , dan ayat (4) huruf a yaitu penurunan pangkat, dan huruf b yaitu pembebasan dari jabatan
dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang setingkat dengan itu.
No comments:
Post a Comment