Pengertian Arsip dan Kearsipan
Menurut UU Nomor 43 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang
(UU) Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan, beberapa pengertian mengenai
arsip dan kearsipan telah terangkum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1.
Berikut ini pengertian arsip dan kearsipan
menurut UU No. 43 Tahun 2009:
- Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan
dengan arsip.
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan
secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka
waktu tertentu.
- Arsip vital adalah arsip yang
keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional
pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila
rusak atau hilang.
- Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
- Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya telah menurun.
- Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan
oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis
retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik
Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
- Arsip terjaga adalah arsip negara yang
berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
- Arsip umum adalah arsip yang tidak
termasuk dalam kategori arsip terjaga.
Sedemikian
lengkap UU No. 43 Tahun 2009 ini mewadahi pengertian arsip dan kearsipan. Tinggal
bagaimana penerapannya dalam pengelolaan arsip bagi kehidupan kebangsaan,
organisasi, perusahaan dan perkantoran sehingga pada akhirnya dapat terwujud dunia kearsipan tanah air
yang terkelola secara optimal, efektif dan efisien.
Pengertian Arsip dan
kearsipan sistem Abjad
Pengertian arsipMenurut Etimologi
Pengertian arsip secara etimologi berasal dari bahasa Yunani (Greek) yaitu archium yang artinya peti untuk menyiapkan sesuatu. Semula pengertian arsip itu memang menunjukkan tempat atau gedung tepat atau gedung tempat menyimpan arsipnya. Tetapi perkembangan terakhir orang lain cenderung menyebut arsip sebagai warkat itu sendiri. Schollenberg menggunakan istilah archives sebagai kumpulan warkat dan archives instituion sebagai gedung arsip atau lembaga kearsipan
Menurut The Liang Gie
Dalam bukunya “Administrasi Perkantoran”, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, berencana dan mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Menurut Drs. E.
Martonono yang dimaksud dengan
Kearsipan
adalah pengaturan dan penyimpanan warkat/record atas dasar sistem-sistem
tertentu serta dengan prosedur tertentu yang sistematis
sehingga sewaktu-waktu diperlukan dapat ditemukan kembali dalam waktu singkat.
Menurut KamiArsip adalah kumpulan warkat yang dikirim/ diterima suatu instansi atau perusahaan maupun perorangan yang disimpan secara teratur menggunakan sistem tertentu sehingga dapat mempermudah pada saat pencarian untuk digunakan kembali secara cepat dan tepat.
Tujuan Kearsipan
- Supaya arsip terpelihara dengan baik, teratur dan aman.
- Jika diperlukan dapat ditemukan dengan cepa dan tepat.
- Menghilangkan pemborosan waktu dan tenaga.
- Penghematan tempat penyimpanan.
- Menjaga rahasia arsip.
- Menjaga kelestarian arsip.
- Menyelamatkan pertanggung jawaban perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Asas kearsipan ada 3 macam, yaitu:
1. Asas
Sentralisasi
Asas Sentralisasi adalah penyelenggaraan/penanganan arsip dilakukan dengan cara di pusatkan ke satu unit yang khusus menangani tentang arsip.
Keuntungan asas Sentralisasi:Asas Sentralisasi adalah penyelenggaraan/penanganan arsip dilakukan dengan cara di pusatkan ke satu unit yang khusus menangani tentang arsip.
- Pengawasan akan lebih efektif dan efisien.
- Penghematan dalam biaya, alat maupun sarana lainnya.
1. Jika dalam waktu bersamaan tiap unit membutuhkan arsip akan kesulitan terpenuhi dalam waktu cepat.
2.Prosedur di pusat belum tentu sama dengan yang ada di masing-masing unit.
2. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi adalah cara penanganan arsip dengan disebarkan/dideledasikan/ditimpahkan ke masing-masing unit yang ada dalam organisasi.
Keuntungan asas Desentralisasi:
- Tiap unit yang ada dalam organisasi bebas menerapkan sistem kearsipan yang diinginkan.
- Pengawasan arsip tiap-tiap unit lebih mudah.
- Pimpinan unit sedikit kehilangan waktu karena untuk menangani arsip.
- Tidak dapat menghemat tenaga, alat maupun sarana lain untuk menyimpan arsip.
3. Asas Gabungan
Asas Gabungan adalah penyelenggaraan kearsipan dengan memadukan kebaikan
asas sentralisasi dengan kebaikan asas desentralisasi.Fungsi Arsip
Menurut Drs. Anhar, fungsi arsip dari segi kegiatan yang dilakukan adalah:
- Sebagai alat penyimpanan warkat.
- Sebagai alat bantuan perpustakaan.
- Penyimpanan warkat-warkat keputusan yang telah diambil, kadang-kadang merupakan bantuan yang berguna bagi pejabat dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan.
- Kearsipan berarti menhimpan secara teratur tetap warkat-warkat penting mengenai kemajuan perusahaa.
- Fungsi dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsng dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelanggaraan keidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelanggaraan administrasi negara.
- Fungsi statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, majpun penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Indeks adalah suatu daftar atau tabel yang dipergunakan dalam pekerjaan kearsipan.
Filling Sistem Abjad (Alphabetic Filling System)
Kearsipan sistem abjad adalah penyimpanan dan penemuan kembali arsip berdasarkan urutan abjad. Untuk surat masuk, judulnya diambil berdasarkan nama pengirim dan judul surat keluar berdasarkan nama alamat/penerima surat.
Perlengkapan Filling Sistem Abjad
- Filling Cabinet, yaitu lemari tempat menyimpan arsip, terdiri dari:
- Driver type filling cabinet, yaitu lemari arsip yang berlaci-laci yang dapat ditarik ke luar-ke dalam, biasanya arsip disimpan secara vertikal.
- Lateral filling cabinet, yaitu lemari arsip yang berpintu yang memlpunyai papan alas untuk menaruh arsip. Laci ada 6 yaitu:
Laci I diberi kode A-D
Laci II diberi kode E-H
Laci III diberi kode I-L
Laci IV diberi kode M-P
Laci V diberi kode Q-U
Laci VI diberi kode V-Z
- Guide, yaitu arsip petunjuk atau tanda batas, yang berfungsi sebagai pembatas arsip atau petunjuk arsip yang ada di belakangnya. Guidenya ada 26.
- Folder, yaitu map arsip, biasanya terbuat dari plastik atau kertas tebal. Folder ada 33.
- Pelubang kertas
- Clip
- Lem
- Gunting
- Penggaris
- Alat tulis
Arsip dan Kearsipan
Arsip
adalah rekaman peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, kemasyarakatan dan perseorang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian
Arsip diatas menandakan bahwa sebegitu luasnya aspek-aspek yang dicapai oleh
arsip. Disemua lembaga atau apapun tidak pernah terlepas dari arsip. Sedangkan
Kearsipan itu dijabarkan sebagai hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Dalam
kegiatan organisasi tidak lepas dari surat-menyurat dan dokumen sebagai
pendukung vital pelaksanaan tugas, baik yang diciptakan maupun yang diterima.
Surat dan dokumen yang disebut arsip tersebut merupakan bahan kerja dalam
rangka pencapaian tujuan. Tetapi sampai saat ini masih ada atau bahkan banyak
yang kurang perhatian terhadap masalah arsip. Bertumpuknya surat dan dokumen di
atas meja kerja dan sekitarnya menjadi pemandangan di sebagian perkantoran,
kekhawatiran akan hilangnya surat dan rasa sayang untuk memusnahkan surat,
menjadi penyebab menumpuknya surat di atas meja. Kondisi ini menyebabkan kantor
menjadi terlihat kotor dan berantakan. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian
dan pengetahuan terhadap permasalahan arsip. Jika berkas tersebut dibiarkan,
maka akan menimbulkan permasalahan baru; akan diapakan berkas tersebut. dan
bahkan akan kesulitan dalam pencarian surat dan dokumen yang diperlukan, dan
yang lebih berbahaya lagi hilangnya surat dan dokumen penting. Padahal jika
kita menyadari pentingnya arsip, maka kita akan memperlakukan dan menyimpan
arsip dengan baik, sehingga permasalahan di atas bisa kita hindari.
Dalam
suatu lembaga, kesadaran akan pentingnya arsip harus dimiliki oleh semua
karyawan baik atasan maupun bawahan.
Arsip,
apapun bentuk dan sifatnya hendaklah dipahami agar bisa diketahui hakikat yang
melekat pada arsip.
Karakteristik
Arsip. Arsip memiliki karakter yang disebut karakteristik arsip, dimana
karakteristik tersebut dapat membedakan kualitas arsip, karakteristik arsip
tersebut antara lain :
Otentik,
arsip merupakan informasi melekat pada wujud aslinya (kecuali arsip
elektronik), meliputi; isi, struktur dan konteks. yaitu memiliki informasi
mengenai waktu dan tempat arip diciptakan/diterima, memiliki arti/makna yang
merefleksikan tujuan dan kegiatan suatu organisasi, memberikan layanan bahan
bukti kebijaksanaan, kegiatan, dan transaksi organisasi penciptanya;
Legal,
arsip yang diciptakan sebagai dokumentasi untuk mendukung tugas dan kegiatan,
memiliki status sebagai bahan bukti resmi bagi keputusan dan pelaksanaan
kegiatan.
Unik,
tidak dibuat massal atau digandakan, arsip berbeda dengan buku, jurnal dan
bahan publikasi lainnya. Arsip menurut konteksnya, dan memiliki kronologi yang
unik selalu merupakan satu-satunya produk. Adapun copy (duplikasi) arsip
memiliki arti yang berbeda baik untuk pelaksanaan kegiatan maupun bagi
staf/pejabat yang berwenang dengan kegiatan tersebut.
Reliable,
keberadaan arsip dapat dipercaya sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan
pendukung pelaksanaan kegiatan.
Nilai
Guna dan Fungsi. Nilai guna primer adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada
kegunaan arsip bagi kepentingan penciptanya baik lembaga/instansi pemerintah,
swasta, maupun perorangan. nilai guna arsip ini tidak hanya berguna sebagai
penunjang tugas pada saat sedang berlangsung, tapi berguna pula untuk masa yang
akan datang atau setelah kegiatan berlangsung demi kepentingan lembaga/instansi
pemerintah, swasta maupun perorangan. Nilai guna primer meliputi nilai guna
administrasi, hukum, keuangan, ilmiah/penelitian, dan teknologi.
Sedangkan
Nilai guna skunder adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip
bagi kepentingan lembaga/instansi pemerintah, swasta maupun perorangan lain
(bukan pencipta) dan juga kepentingan umum sebagai bahan bukti dan bahan
pertanggungjawaban. Nilai guna skunder meliputi nilai guna kebuktian dan
informasional.
Arsip
juga memiliki fungsi untuk merekam pengalaman, memori, sejarah, penunjang
aktifitas administrasi, manajemen dan organsasi, alat pengambil keputusan,
bahan bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi baik
politik, sosial, maupun budaya.
Kearsipan.
Sedangkan Kearsipan itu dijabarkan sebagai hal-hal yang berkenaan dengan arsip,
dimana dalam kearsipan itu sendiri dikenal tiga fase yaitu
penciptaan/penerimaan, penggunaan, dan penyimpanan/penyusutan, pengertiannya;
naskah-naskah dalam bentuk apapun (seperti; surat, formulir, laporan, gambar,
microforms, input/output komputer) yang diciptakan/diterima dapat
didistribusikan baik internal maupun eksternal; kemudian dipergunakan sebagai
alat pengambil keputusan, pendokumentasian merespon berbagai pertanyaan,
referensi, atau sebagai bahan pendukung pelaksanaan kegiatan organisasi; dan
setelahnya disimpan jika masih memiliki nilai guna atau disusutkan dengan cara
pemusnahan jika sudah tidak diperlukan lagi atau penyerahan kepada lembaga
pembina/ penyimpan arsip
No comments:
Post a Comment