Pengertian Cuti
Cuti adalah keadaan tidak
masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga
merupakan hak bagi Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat
ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Manfaat Dari Cuti
Umumnya
setiap perusahaan memberikan hak cuti untuk karyawannya yang bisa diambil
sekitar 12 kali atau lebih per tahun. Cuti tersebut bisa digunakan untuk berbagai
kepentingan seperti menikah, liburan, atau hal lain yang ingin Anda lakukan
ketika hari kerja.
Hal itu
juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2),
yang menyebutkan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya
12 hari kerja.
Sayangnya
beberapa orang tidak terlalu peduli dengan jatah cuti yang diberikan
perusahaan. Padahal cuti memberikan manfaat positif yang juga berpengaruh
terhadap pekerjaan Anda saat ini. Berikut keuntungan mengambil cuti yang
dijelaskan oleh psikolog muda, Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi:
1. Hilangkan Jenuh
Cuti dapat
menghilangkan jenuh. Saat Anda merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera
ambil cuti. Jangan langsung terburu-buru memutuskan resign. Coba ambil waktu
libur untuk kembali menyegarkan pikiran Anda.
"Salah
satu yang membuat baterai awet ketika di charge dalam kondisi mesin mati, sama
seperti otak, kita tidak bisa memaksanya untuk selalu bekerja setiap waktu
karena akan timbul di mana rasa jenuh, stres dan rasa sensitivitas yang tinggi.
2.
Buat Anda
Lebih Produktif
Salah satu
keuntungan mengambil hak libur di hari kerja bisa meningkatkan produktivitas.
Manfaatkan hak cuti per tahun untuk benar-benar menyegarkan pikiran Anda.
"Manfaat
cuti itu bisa membuat produktivitas semakin meningkat, apalagi untuk pekerjaan
yang membutuhkan kreativitas. Mengambil cuti itu adalah salah satu yang harus
dilakukan untuk semakin meningkatkan kinerja Anda.
3.
Mendapatkan
Inspirasi Baru
Bagi
seseorang yang bekerja di bidang kreatif, salah satu manfaat cuti bisa
mendapatkan inspirasi baru. Inspirasi tersebut tentunya akan memacu semangat
Anda ketika bekerja. Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan aktivitas
atau berpergian ke tempat yang belum pernah dikunjungi.
UU No. 43 Tahun 1999 Perubahan atas
UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 8:
·
Yang dimaksud cuti adalah tidak
masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu
·
Dalam rangka usaha untuk menjamin
kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan Pegawai Negeri perlu
diatur pemberian cuti.
·
Cuti Pegawai Negeri terdiri dari,
cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti
bersalin, dan cuti di luar tanggungan negara.
·
Cuti besar dapat digunakan oleh
Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti
menunaikan ibadah haji.
PP. No. 24 Tahun 1976:
Cuti adalah kedaan tidak masuk kerja
yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan:
·
Untuk memberikan kesempatan
istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya.
·
Untuk kepentingan PNS yang
bersangkutan.
Pejabat yang Berwenang
Memberikan Cuti:
· Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi
Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
· Menteri , Jaksa Agung, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Ke-sekretariatan Lembaga Tertinggi
Negara/ Lembaga Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi
PNS dalam lingkungan kekuasaannya;
·
Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.
Jenis Cuti:
1.
Cuti Tahunan 4. Cuti
Bersalin
2.
Cuti Besar 5.
CKAP
3.
Cuti Sakit 6.
Cuti diluar tanggungan Negara
Cuti Tahunan:
·
PNS yang telah bekerja
sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti
tahunan selama 12 hari kerja.
·
Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah
dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 hari kerja.
·
Cuti tahunan yang tidak diambil
dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja
termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
·
Cuti tahunan yang tidak diambil
dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam
tahun berikutnya maksimum 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam
tahun yang sedang berjalan.
·
Cuti tahunan dijalankan ditempat
yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling
lama 14 hari.
Cuti Besar:
·
Setiap PNS yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar
selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
· Cuti besar yang tidak diambil oleh
PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun
berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat
diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.
· Apabila ada kepentingan dinas yang
mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama
2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung
penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.
Cuti Sakit:
·
Setiap PNS yang menderita
sakit berhak atas Cuti Sakit.
· 1 – 2 hari, memberitahukan secara
lisan / tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
·
2 – 14 hari, mengajukan permohonan
cuti dilampiri surat keterangan dari dokter.
· 14 hari – 6 bulan, mengajukan permohonan
cuti dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah.
·
18 bulan belum sembuh, diuji
kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan.
·
PNS Wanita yang gugur kandungan
berhak cuti sakit 1,5 (satu setengah) bulan.
·
PNS yang sakit karena kecelakaan
dinas berhak cuti sakit sampai sembuh.
Cuti Bersalin:
· PNS wanita berhak atas cuti bersalin
untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
· Untuk Persalinan anak ke empat dst,
apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan
cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
· Lamanya cuti persalinan adalah 1
(satu bulan) sebelum dan 2 (dua bulan) setelah persalinan.
Cuti Karena Alasan Penting:
·
PNS berhak atas cuti karena alasan
penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya
ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang
diperlukan saja.
·
Yang dimaksud cuti karena alasan
penting adalah cuti karena:
a. Ibu,
bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia.
b. Salah seorang
anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal
dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan
harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
c.
Melangsungkan
perkawinan pertama.
d.
Alasan penting
lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
(CLTN):
· Cuti di luar tanggungan negara dapat
diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara
terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
· CLTN bukanlah hak, karena itu
permintaan cuti tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang
berwenang.
· CLTN hanya dapat diberikan dengan
surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
· CLTN diambil untuk waktu paling lama
3 tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling
lama satu tahun.
· Selama menjalankan CLTN, PNS yang
bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan
CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.
· Selama menjalankan CLTN, tidak
berhak atas penghasilan dari negara.
· PNS setelah menjalankan CLTN wajib
melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada
lowongan.
· Pimpinan Instansi yang menerima
laporan adanya PNS yang selesai menjalani CLTN wajib:
Ø
Menempatkan dan mempekerjakan
kembali.
Ø
Bila tak ada lowongan melaporkan ke
BKN untuk kemungkinan disalurkan ke instansi lain.
Ø
Bila tidak memungkinkan ditempatkan
di tempat lain, atas dasar pemberitahuan dari BKN tersebut Pimpinan
Ø
Instansi Induk memberhentikan PNS
ybs dari jabatan karena kelebihan pegawai.
Ø
Penempatan kembali Pegawai Negeri
Sipil yang selesai CLTN ditetapkan dg SK Pejabat yang berwenang setelah
mendapat persetujuan Ka BKN.
Khusus untuk CLTN untuk persalinan
anak ke empat dst. :
·
Permintaan cuti tsb tidak bisa
ditolak.
·
Tidak dibebaskan dari jabatan/
jabatannya tidak bisa diisi orang lain.
·
Tidak memerlukan persetujuan Kepala
BKN.
·
Lamanya cuti sama dengan lama cuti bersalin.
·
Selama menjalankan cuti tidak berhak
atas penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
Tata Cara Cuti:
1.
Cuti diajukan kepada Pejabat yang
berwenang melalui saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan
Pejabat yang berwenang.
2.
Untuk memperoleh Cuti diluar
tanggungan negara, PNS ybs disamping mengajukan kepada pejabat yang
berwenang juga harus mendapat persetujuan dari ke Kepala BKN.
3.
Ditetapkan dengan surat keputusan
pejabat yang berwenang, kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari.
Penghasilan PNS Selama Menjalankan
Cuti:
1.
Selama menjalankan cuti di luar
tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari
negara.
2.
Selama menjalankan cuti besar, PNS
yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan
jabatan (bila ada).
Izin copas ya kak
ReplyDeleteThanks info nya 😉
ReplyDeleteThank kak buat infonya,sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya kak. Tapi ada bagian yang kurang saya mengerti.
ReplyDeleteApa maksud pengajuan cuti melalui saluran hirarkhis?
Berjenjang, mulai dari atasan paling rendah sampai ke atasan tertinggi yg mempunyai kewenangan utk memutuskan
DeleteMakasih, berguna banget! Ijin copas yaa kak ����
ReplyDelete