Dalam
rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system
karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus
menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat setiap
tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Daftar urut kepangkatan disusun secara
berurutan berdasarkan:
1. Pangkat
2.
Jabatan
3.
Masa
kerja
4.
Latihan
jabatan
5.
Pendidikan
6. Usia
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur
pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di dalam:
1.
Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2. Peraturan
pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Pengertian dan Fungsi DUK
Yang dimaksud dengan Daftar Urut
Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama
pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang disusun menurut tingkat
kepangkatan
DUK berfungsi sebagai salah satu
bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil
berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK
perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam
DUK
a.
Pembuatan DUK
1.
Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh
pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2.
Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3.
Pejabat
pembuat DUK :
·
Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan
lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan
pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam
lingkungan masing-masing.
·
Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya
dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan
kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·
Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk
membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat
yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar,
pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.
DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat
oleh :
·
Instansi yang menerima bantuan
·
instansi yang memberi bantuan
5.
DUK untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan
organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.
Calon pegawai negeri sipiltidak dicantumkan
dalam DUK
7.
DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk
golongan IV/a sampai dengan golongan
IV/c.
b. Penentuan
Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan
nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a)
Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih
tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam
pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b)
Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu
sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c)
Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai
negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut
yang lebih tinggi.
d)
Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa
kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut
ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan
sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling
tinggi.
e)
Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan
lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan
yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f)
Usia
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama,
lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula,
pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
Keberatan atas nomor urut DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa
nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan
keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari. Terhitung mulai
diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak
dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan
dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam
lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai
dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut
dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri
sipil yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan
diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu
14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan
dan pengajuan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan
disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat
keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib
mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat
pembuat DUK harus segera diberihukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam watu 14
hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat
diajukan keberatan lagi.
Penggunaan DUK
DUK
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam melaksanakan
pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai
negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih
dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat
untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuai hal (tidak memenuhi syarat), hal
ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri
sipil yang menduduki nomor urutyang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku
apabila:
1.
Pegawai yang bersangkutan dikenai
pemberhentian sementara
2. Pegawai
yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali
pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara
karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3.
Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu
Perubahan dan penghapusan nomor urut dalam DUK
·
Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut
Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.
Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi
kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat
DUK mencatat perubahan.
2.
Setiap mutasi
kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan
lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.
Untuk memudahkan pengurusan DUK,
perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis
jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah
disediakan.
·
Penghapusan nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada
waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai
dihapuskan dari DUK apabila :
1.
Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil
2.
Pegawai tersebut meninggal dunia
3.
Pegawai tersebut pindah instansi
No comments:
Post a Comment