Friday, January 30, 2015

Daftar Urut Kepangkatan (DUK)



Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
1.       Pangkat
2.       Jabatan
3.       Masa kerja
4.       Latihan jabatan
5.       Pendidikan
6.       Usia

Landasan Hukum
                Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di dalam:
1.       Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2.       Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Pengertian dan Fungsi DUK
                Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang disusun menurut tingkat kepangkatan
                DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.

Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.       Pembuatan DUK
1.       Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2.       Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3.        Pejabat pembuat DUK :
·         Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.       DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :
·         Instansi yang menerima bantuan
·         instansi yang memberi bantuan
5.       DUK untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.       Calon pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK
7.       DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan  IV/c.
b.      Penentuan Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a)      Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b)      Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c)       Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d)      Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e)      Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f)       Usia
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

Keberatan atas nomor urut DUK
                Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari. Terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.

Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.

Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan pengajuan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.

Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberihukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam watu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.

Penggunaan DUK
            DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuai hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.

                Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urutyang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila:
1.       Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2.       Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3.       Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu

Perubahan dan penghapusan nomor urut dalam DUK
·        Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.       Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
2.       Setiap mutasi  kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.       Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
·        Penghapusan nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1.       Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2.       Pegawai tersebut meninggal dunia
3.       Pegawai tersebut pindah instansi


No comments:

Post a Comment