Friday, January 30, 2015

MATERI CUTI PEGAWAI

Pengertian Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga merupakan hak bagi Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Manfaat Dari Cuti
Umumnya setiap perusahaan memberikan hak cuti untuk karyawannya yang bisa diambil sekitar 12 kali atau lebih per tahun. Cuti tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan seperti menikah, liburan, atau hal lain yang ingin Anda lakukan ketika hari kerja.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), yang menyebutkan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Sayangnya beberapa orang tidak terlalu peduli dengan jatah cuti yang diberikan perusahaan. Padahal cuti memberikan manfaat positif yang juga berpengaruh terhadap pekerjaan Anda saat ini. Berikut keuntungan mengambil cuti yang dijelaskan oleh psikolog muda, Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi:
1.    Hilangkan Jenuh
Cuti dapat menghilangkan jenuh. Saat Anda merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera ambil cuti. Jangan langsung terburu-buru memutuskan resign. Coba ambil waktu libur untuk kembali menyegarkan pikiran Anda.
"Salah satu yang membuat baterai awet ketika di charge dalam kondisi mesin mati, sama seperti otak, kita tidak bisa memaksanya untuk selalu bekerja setiap waktu karena akan timbul di mana rasa jenuh, stres dan rasa sensitivitas yang tinggi.
2.    Buat Anda Lebih Produktif
Salah satu keuntungan mengambil hak libur di hari kerja bisa meningkatkan produktivitas. Manfaatkan hak cuti per tahun untuk benar-benar menyegarkan pikiran Anda.
"Manfaat cuti itu bisa membuat produktivitas semakin meningkat, apalagi untuk pekerjaan yang membutuhkan kreativitas. Mengambil cuti itu adalah salah satu yang harus dilakukan untuk semakin meningkatkan kinerja Anda.
3.    Mendapatkan Inspirasi Baru
Bagi seseorang yang bekerja di bidang kreatif, salah satu manfaat cuti bisa mendapatkan inspirasi baru. Inspirasi tersebut tentunya akan memacu semangat Anda ketika bekerja. Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan aktivitas atau berpergian ke tempat yang belum pernah dikunjungi.

UU No. 43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 8:
·         Yang dimaksud cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu
·         Dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan Pegawai Negeri perlu diatur pemberian cuti.
·         Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan negara.
·         Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji.

PP. No. 24 Tahun 1976:
Cuti adalah kedaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan:
·         Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya.
·         Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.

Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti:
·  Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
·    Menteri , Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Ke-sekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/ Lembaga Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya;
·         Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.

Jenis Cuti:
1.    Cuti Tahunan                       4.   Cuti Bersalin
2.    Cuti Besar                            5.   CKAP
3.    Cuti Sakit                             6.   Cuti diluar tanggungan Negara

Cuti Tahunan:
·         PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya  satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12  hari kerja.
·         Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3  hari kerja.
·         Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
·         Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24  hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
·         Cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari.

Cuti Besar:
·         Setiap PNS  yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
·      Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.
·    Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar  dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar  berikutnya.

Cuti Sakit:
·         Setiap PNS  yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
·        1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
·         2 – 14 hari, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dari dokter.
·     14 hari – 6 bulan, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah.
·         18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan.
·         PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 (satu setengah) bulan.
·         PNS yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh.

Cuti Bersalin:
·   PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
·     Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
·     Lamanya cuti persalinan adalah 1 (satu bulan) sebelum dan 2 (dua bulan) setelah persalinan.

Cuti Karena Alasan Penting:
·         PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
·         Yang dimaksud cuti karena alasan penting  adalah cuti karena:
a.       Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b.  Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan  harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
c.     Melangsungkan perkawinan pertama.
d.     Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN):
·    Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun  secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
·     CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti  tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang.
·   CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
·    CLTN diambil untuk waktu paling lama 3  tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
·      Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.
·        Selama menjalankan CLTN, tidak berhak atas penghasilan dari negara.
·    PNS setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan.
·   Pimpinan Instansi yang menerima laporan adanya PNS yang selesai menjalani CLTN wajib:
Ø  Menempatkan dan mempekerjakan kembali.
Ø  Bila tak ada lowongan melaporkan ke BKN untuk kemungkinan disalurkan ke instansi lain.
Ø  Bila tidak memungkinkan ditempatkan di tempat lain, atas dasar pemberitahuan dari BKN tersebut Pimpinan
Ø  Instansi Induk memberhentikan PNS ybs dari jabatan karena kelebihan pegawai.
Ø  Penempatan kembali Pegawai Negeri Sipil yang selesai CLTN ditetapkan dg SK Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Ka BKN.

Khusus untuk CLTN untuk persalinan anak ke empat dst. :
·         Permintaan cuti tsb tidak bisa ditolak.
·         Tidak dibebaskan dari jabatan/ jabatannya tidak bisa diisi orang lain.
·         Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
·         Lamanya cuti sama dengan lama cuti bersalin.
·         Selama menjalankan cuti tidak berhak atas penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

Tata Cara Cuti:
1.    Cuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
2.    Untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, PNS ybs disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang  juga harus mendapat persetujuan dari  ke Kepala BKN.
3.    Ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

Penghasilan PNS Selama Menjalankan Cuti:
1.    Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara.
2.    Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).


Daftar Urut Kepangkatan (DUK)



Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
1.       Pangkat
2.       Jabatan
3.       Masa kerja
4.       Latihan jabatan
5.       Pendidikan
6.       Usia

Landasan Hukum
                Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di dalam:
1.       Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2.       Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Pengertian dan Fungsi DUK
                Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang disusun menurut tingkat kepangkatan
                DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.

Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.       Pembuatan DUK
1.       Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2.       Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3.        Pejabat pembuat DUK :
·         Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.       DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :
·         Instansi yang menerima bantuan
·         instansi yang memberi bantuan
5.       DUK untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.       Calon pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK
7.       DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan  IV/c.
b.      Penentuan Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a)      Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b)      Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c)       Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d)      Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e)      Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f)       Usia
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

Keberatan atas nomor urut DUK
                Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari. Terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.

Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.

Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan pengajuan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.

Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberihukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam watu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.

Penggunaan DUK
            DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuai hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.

                Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urutyang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila:
1.       Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2.       Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3.       Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu

Perubahan dan penghapusan nomor urut dalam DUK
·        Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.       Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
2.       Setiap mutasi  kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.       Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
·        Penghapusan nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1.       Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2.       Pegawai tersebut meninggal dunia
3.       Pegawai tersebut pindah instansi


Thursday, May 22, 2014

SURAT PENGANTAR BARANG





Contoh Surat Pengantar Barang-Dalam setiap transaksi kerja sangat dibutuhkan dokumen sebagai surat jalan pengiriman barang. Surat pengantar barang adalah sebuah surat  yang dipergunakan untuk mengantarkan barang yang dikirimkan. Tujuan surat pengantar barang adalah untuk mengantarkan suatu barang dengan maksud agar yang menerima mengetahui maksud pengirimannya atau menjelaskan informasi mengenai barang yang dikirim.
Surat ini biasanya berisi mengenai jenis dan jumlah barang yang dikirimkan kepada pembeli atau pemesan.

Fungsi utama surat ini biasanya untuk mengecak jumlah barang yang dikirim, apakah sudah sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli/pemesan. Selain itu, surat ini juga untuk mengecek apakah barang yang dikirim jumlah atau bentuknya sama dengan yang tertera dalam surat tersebut.

Komponen-komponen dalam surat pengantar barang terdiri atas kop atau kepala surat perusahaan /instansi pengirim, tanggal surat, nomor surat, perihal surat, alamat atau perusahaan yang dituju, dan table rincian barang. Table ini biasanya berisi jenis/nama barang dalam satuan tertentu dan keterangan.









CONTOH SURAT


PT ASK Permata Hijau                                                                    SURAT JALAN
Jln Raya Timur No.48                                                                                     
Telp. 021-967457651                                                Tanggal kirim : 14 April 2014  




Kepada Yth
PT Indah Permai Coorporation
Jln. Etmogot Rampung No.41



Bersama Surat ini kami kirimkan sejumlah barang sebagai berikut
No
Nama Barang
Jumlah
Satuan
Keterangan
1
Filling cabinet
3
Rp700.000,00
-
2
Meja
5
Rp150.000,00
-
3
Kursi
7
Rp150.000,00
-

Mohon untuk segera dicek dan diterima



Supir                                                                                        Hormat kami




(Panji Prabowo)                                                                     (Syifa Fauziah)
_____________________________________________________________

16 April 2014

Penerima




(Disky Suprayitno)

Definisi Iklan

C. Tugas 3 Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat!

 1. Apakah yang dimaksud dengan iklan? Dan apakah tujuannya?
Answer:
DEFINISI IKLAN Iklan (advertising) berasal dari bahasa Yunani, yang artinya kurang lebih adalah menggiring orang pada gagasan. Rhenald Kasali dalam buku nya secara sederhana mendefinisikan iklan sebagai sebuah pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat lewat suatu media.

Menurut Tilman dan Kirkpatrick, iklan merupakan komunikasi massa yang menawarkan janji kepada konsumen tentang adanya barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan, tempat memperolehnya dan kualitas barang dan jasa tersebut melalui pesan yang informatif dan persuasif.

Sedangkan menurut Wright, iklan merupakan media komunikasi massa dalam bentuk komunikasi non personal dengan menyewa ruang dan waktu, dirancang untuk memberikan saran pembelian, membentuk hasrat memiliki dengan mengkonsumsinya secara tepat.

Dari beberapa definisi iklan diatas, dapat ditarik sebuah garis besar bahwa iklan merupakan pesan yang disampaikan oleh komunikator tentang barang dan jasa kepada komunikan, melalui media massa dengan menyewa ruang dan waktu yang bertujuan untuk memberikan informasi, membujuk dan mempengaruhi khalayak agar bertindak sesuai dengan keinginan pengiklan.

TUJUAN IKLAN 
Ada dua sudut pandang tujuan periklanan, yaitu sudut pandang perusahaan dan sudut pandang konsumen. Dari sudut pandang perusahaan, menurut Robert V. Zacher, tujuan periklanan diantaranya adalah :
♣ Menyadarkan komunikan dan member informasi tentang suatu barang dan jasa atau ide
♣ Menimbulkan dalam diri komunikan suatu perasaan suka akan barang dan jasa ataupun ide yang disajikan dengan memberi prefensi kepadanya.
♣ Meyakinkan komunikan akan kebenaran tentang apa yang dianjurkan dalam iklan dan karenanya menggerakkan untuk berusaha memiliki atau menggunakan barang atau jasa yang dianjurkan.

Sedangkan dari sudut pandang konsumen, iklan dipandang sebagai suatu media penyedia informasi tentang kemampuan ,harga, fungsi produk maupun atribut lainnya yang berkaitan dengan suatu produk


 2. Apakah yang dimaksud dengan iklan keluarga? Berikan contohnya!
 Answer:
Iklan Keluarga Yaitu iklan dimana isi pesan-pesannya merupakan sebuah pemberitahuan dari pengiklan tentang terjadinya suatu peristiwa kekeluargaan kepada keluarga/khalayak lainnya. iklan keluarga biasanya lebih banyak berbentuk iklan kolom dan display, tidak banyak berisi ilustrasi gambar, dan lebih mengandalkan pesan tertulis.
Contoh:
iklan ini adalah iklan tentang kematian, pernikahan, kelahiran, ulang tahun, pertunangan, perceraian, wisuda, dan lain-lain.


 3. Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuatan iklan?
Answer:
• Gambar / tulisan harus jelas
• Komposisi gambar & tulisan harus proposional
• Perhatikan komposisi warna
• Sesuaikan isi dengan kebutuhan
• Pastikan isi menimbulkan rasa penasaran yang tinggi
• Identitas harus jelas
• Trial and error
• Sesuaikan ukuran kertas
• Sesuaikan ketebalan kertas
• Jenis cetakan




 D. Tes formatif 3

1. Tuliskan macam-macam surat promosi!
Answer:
a. Iklan
b. Reklame
c. Spanduk dan poster
d. Slide dan thriller
e. Pameran (fair).


2. Apakah tujuan membuat iklan
Answer:
Ada iklan yang ditujukan untuk mengenalkan produk; ada yang bertujuan untuk mengingatkan orang akan sebuah merk; ataupun ada juga yang membujuk audiens untuk membeli produk yang ditawarkan. 
Atau Suatu cara untuk memperkenalkan barang atau jasa kepada khalayak ramai melalui berbagai media seperti: radio, televisi, surat kabar, atau majalah.


3. Tuliskan hal-hal yang dapat memuaskan dalam penyusunan iklan!
Answer:
a. Iklan harus menarik perhatian umum, sehingga menimbulkan keinginan pembaca/pemirsa untuk mengetahui tentang barang/jasa yang diiklankan.
b. Isi iklan harus singkat dan jelas agar pembaca/pemeriksa mudah mengerti maksudnya.
c. Iklan harus sesuai dengan keadaan barang/jasa yang sebenarnya.
d. Iklan tidak boleh memuat kata-kata yang menyinggung/menjatuhkan golongan masyarakat produsen yang sejenis.


4. Bagaimana isi iklan yang benar?
Answer:
a. Harus disusun dengan kalimat-kalimat yang singkat dan mudah dipahami.
b. Kalimat-kalimat langsung menuju sasaran.
c. Hal atau barang yang diiklankan hendaknya dibuat hidup dan bersemangat sehingga menimbulkan minat publik untuk memilikinya.
d. Agar pembaca berkesan hendaknya disertai gambar-gambar.